DOMAIN INDONESIA

Domain Indonesia menggunakan ekstensi .ID dan domain .ID menjadi identitas Indonesia di dunia maya. Karena itu pendaftaran domain Indonesia atau domain .ID membutuhkan persyaratan khusus dan harus mengikuti ketentuan dan kriteria umum yang telah ditetapkan. Proses verifikasi dokumen membutuhkan waktu hingga 1-3 hari kerja. Semua kebijakan disetujui atau tidaknya pendaftaran domain Indonesia sepenuhnya di tangan pihak registrar yang ditunjuk PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).

Ketentuan Umum Domain .ID

    • Pendaftaran berdasarkan prinsip “nama domain diberikan pada yang mendaftar lebih dahulu dan memenuhi ketentuan” – first come first served.
    • Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemakai nama domain sendiri atau diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk pemakai nama domain
    • Pendaftaran domain .ID hanya mendapat nama domain dan tidak mendapatkan tools untuk mengelola alamat IP,  in-addr domain, dan konektivitas internet pemakai nama domain.
    • Penyelesaian sengketa nama domain (dispute resolution) diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia. Streaming Murah dan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Indonesia akan melaksanakan hasil keputusan penyelesaian sengketa yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kriteria Pemilihan Nama Domain .ID

    • Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
    • Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
    • Tidak melanggar Hak Cipta
    • Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
    • Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
    • Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”, ”a-z”, angka “0-9”, dan karakter “-“. (RFC819)
    • Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
    • Nama domain minimum tiga karakter, khusus untuk domain ANYTHING.ID minimun lima karakter
    • Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
JENIS DOMAINPERSYARATAN
.idTidak ada persyaratan untuk domain .ID
.ac.id
– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan SK Depdiknas Pendirian Lembaga
– Scan Akta Notaris Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
– Scan Surat Kuasa Pimpinan Lembaga kepada penanggung jawab pendaftaran nama domain.
.sch.id– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan Surat Permohonan Kepala Sekolah
– Scan Surat Kuasa Kepala Sekolah kepada penanggung jawab pendaftaran nama domain.
.co.id– Scan KTP Penanggung Jawab
– Scan SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover halaman 1 dan NPWP perusahaan)
– Scan Surat Kepemilikan Merk (bila ada)
.web.id– Scan KTP Penanggung Jawab
.or.id– Scan KTP Pimpinan Lembaga
– Scan Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.my.idTidak ada persyaratan untuk domain .MY.ID
.biz.idTidak ada persyaratan untuk domain .MY.ID
.ponpes.id– Scan KTP Penanggung Jawab
– Surat pengantar dari kepala sekolah pondok atau institusi.